Betty menjelaskan bahwa KPU juga yang mengeluarkan kebijakan penggunaan Sirekap. Meski demikian, KPU akan menyampaikan ke Komisi II DPR RI terkait dengan bentuk Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada.
"Peraturan KPU, kebijakan seperti apa, nanti 'kan biasanya kami presentasi dahulu. Mereka bisa kasih masukan seperti biasa, tidak ada masalah," ucapnya.
Baca Juga: Persib Imbau Bobotoh Tak Away Day ke Madura: Kita Beri Dukungan Doa Jarak Jauh Saja
Hal ini sesuai dengan permintaan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli, agar KPU tak terburu-buru menyebut akan kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024.
Sirekap pun bakal diagendakan pada sesi khusus saat membahas peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024.
"Kalau Sirekap nanti saja, itu PKPU lain 'kan. Saya belum clear itu Sirekap, jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang," kata Doli di DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5) lalu.***