Sirekap Akan Kembali Dipakai untuk Rekapitulasi Suara di Pilkada 2024, KPU: Keterbukaan Publik

- 30 Mei 2024, 09:15 WIB
Ilustrasi Sirekap.
Ilustrasi Sirekap. /Antara/

Betty menjelaskan bahwa KPU juga yang mengeluarkan kebijakan penggunaan Sirekap. Meski demikian, KPU akan menyampaikan ke Komisi II DPR RI terkait dengan bentuk Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada.

"Peraturan KPU, kebijakan seperti apa, nanti 'kan biasanya kami presentasi dahulu. Mereka bisa kasih masukan seperti biasa, tidak ada masalah," ucapnya.

Baca Juga: Persib Imbau Bobotoh Tak Away Day ke Madura: Kita Beri Dukungan Doa Jarak Jauh Saja

Hal ini sesuai dengan permintaan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli, agar KPU tak terburu-buru menyebut akan kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024.

Sirekap pun bakal diagendakan pada sesi khusus saat membahas peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024.

"Kalau Sirekap nanti saja, itu PKPU lain 'kan. Saya belum clear itu Sirekap, jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang," kata Doli di DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5) lalu.***

 

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah