Siap-siap Mulai 1 Juni 2024 Beli Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Wajib Pakai KTP

- 29 Mei 2024, 20:00 WIB
Pemerintah Segera Terapkan Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg dan Pertalite, Antisipasi Beban Subsidi
Pemerintah Segera Terapkan Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg dan Pertalite, Antisipasi Beban Subsidi /Pertamina

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyampaikan mulai tanggal 1 Juni 2024 pembelian gas LPG 3 kilogram wajib menggunakan KTP.

Menurut Riva pembelian LPG 3 kilogram menggunakan KTP ini agar subsidi tepat sasaran.

“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Riva.

Baca Juga: Jika Harga LPG 3 Kg Naik saat Lebaran 2024, Pemkot Bandung Siapkan Strategi Ini

Ia menjelaskan, nantinya seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.

Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.

“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” terang Riva.

Baca Juga: Fasilitas Stadion Sidolig Dilaporkan Rusak Usai Ribuan Bobotoh Datangi Latihan Persib

Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, kata dia, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.

“Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” urainya.

Dampak daripada pencatatan ini, lanjut Riva, sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat gas elpiji, di mana 85,9 persen pendaftarnya, atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.

Baca Juga: Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Tanzania Sudah Dibuka, Beli di Link Ini

Lebih lanjut terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK; diikuti pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK; nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK; dan petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK.

Ditambahkan Riva, bahwa jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi masih terus bertambah selama periode Januari–April 2024.

“Untuk sektor petani sasaran dan nelayan sasaran, itu cukup stagnan,” pungkasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah