BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - KPU akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.
Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 akan dilakukan di Kantor KPU.
Masyarakat bisa menyaksikan secara langsung penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 secara live streaming.
Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih setelah menjadi pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara Anies-Muhaimin hanya memperoleh 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional dan Ganjar-Mahfud sebanyak 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Baca Juga: May Day 1 Mei 2024 di Kota Bandung Dipastikan Tidak Ada Aksi Demo Turun ke Jalan