PPN Naik 12 Persen Mulai 2025, Airlangga: Pilihan Masyarakat Berkelanjutan

- 9 Maret 2024, 12:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Karawangpost/Foto/YT-Sekretariat Presiden


BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Pemerintah akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen.

Rencana PPN naik 12 persen ini akan dimulai pada 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyinggung soal pilihan masyarakat soal keberlanjutan dalam PPN naik 12 persen tersebut.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Ramadhan 2024, Segera Kirimkan Kepada Keluarga, Sahabat, dan Rekan Kerja

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga, dikutip ANTARA, Jumat 8 Maret 2024.

Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: 7 Nama Berpeluang Maju di Pilgub Jabar 2024, Nomor 2 Dapat Suara Tertinggi di Pileg Tahun Ini

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Baca Juga: Proyek Dilanjutkan, Bambang Tirtoyuliono Sebut Tol Dalam Kota Adalah Cita-cita Warga Kota Bandung

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x