2. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran maupun selawat atau tarhim dapat menggunakan Pengeras suara luar masjid untuk jangka waktu paling lama 5 menit. Sesudah azan berkumandang lewat pengeras suara, DKM dapat menggunakan pengeras suara dalam.
3. Jumat
Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran, selawat, atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit.
Sementara itu penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, saldo hasil infak sedekah, pengeluaran infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, sholat Jumat, zikir, dan doa, diharuskan untuk menggunakan pengeras suara dalam masjid.
Baca Juga: Punya Luas 41 Ha, Perum Perumnas Siapkan Kawasan Hunian Terjangkau Baru di Bandung Timur
Dari SE ini dapat diketahui bahwa penggunaan pengeras suara masjid telah diatur secara terperinci. Dalam 1 harinya sebuah masjid atau musala hanya dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit sebelum adzan berkumandang.
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dianggap sebagai kebutuhan bagi umat Islam dalam menyebarkan ajaran agama di tengah masyarakat.
Meski demikian pada saat yang sama, Indonesia memiliki masyarakat yang beragam seperti agama, keyakinan, latar belakang, dan sebagainya.