Menag: KUA Bisa Digunakan Tempat Pernikahan Semua Agama

- 25 Februari 2024, 21:00 WIB
 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag.go.id/

 

 

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) merencanakan Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim. Selama ini, KUA hanya befungsi sebagai tempat pernikahan dan pencatatan pernikahan muslim saja.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mangatakan, nantinya, KUA bisa digunakan tempat pernikahan semua agama.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan' yang digelar di Jakarta.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut, Jumat 23 Februari 2024.

Baca Juga: Persib Ditahan Imbang Barito Putera, Bojan Hodak Salahkan Kartu Merah

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjutnya.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, dia berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Yaqut juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x