MAPAYBANDUNG.COM - Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI selama menjabat di Senayan.
Tahukah kamu berapa besaran gaji dan tunjangan annggota DPR RI?
Ternyata anggota DPR RI aktif mendapatkan penghasilan yang capai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Lalu berapa gaji dan tunjangan Anggota DPR RI? Berikut rinciannya:
Gaji anggota DPR RI telah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 pasal 1:
1. Gaji pokok (per bulan)
- Anggota Rp 4.200.900
- Wakil ketua Rp 4.620.000
- Ketua 5.040.000
2. Tunjangan istri, 10 persen dari gaji pokok (per bulan):
- Anggota Rp 420.000
- Wakil ketua Rp 462.000
- Ketua Rp 504.000
Baca Juga: 7 Ciri Burung Perkutut yang Memiliki Khodam, Salahsatunya Punya Bentuk Kepala Seperti Ini
3. Tunjangan 2 anak 2 persen dari gaji pokok (per bulan)
- Anggota Rp 168.000
- Wakil ketua Rp 184.000
- Ketua Rp 201.600