Viral Pemuda Masuk Kost Putri Tanpa Izin dan Lakukan Penganiayaan, Heran! Pelaku Hanya Dikenakan Wajib Lapor

- 8 Januari 2024, 06:30 WIB
Viral pemuda masuk ke indekos putri dan lakukan penganiayaan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor
Viral pemuda masuk ke indekos putri dan lakukan penganiayaan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor /X hahuhohengggg

 

MAPAY BANDUNG - Media sosial X kembali dibuat geger usai seorang pemuda masuk ke kost putri tanpa izin pada dini hari.

Kejadian sangat mengerikan lantaran pemuda yang melakukan pembobolan langsung menganiaya penghuni kost tanpa sebab.

Korban yang kaget langsung berteriak dan meminta tolong hingga warga sekitar berdatangan untuk menangkap pelaku. Namun yang membuat kecewa, pelaku hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak polsek.

Baca Juga: Viral Mahasiswi Bandung Tinggal di Kamar Kost Jorok! Ketahui 5 Sebab Hoarding Disorder yang Jarang Disadari

Sebelumnya kejadian nahas dialami oleh mahasiswi salahsatu perguruan tinggi Yogyakarta. Ketika tertidur lelap, tiba-tiba kamar kost miliknya dibobol oleh orang yang tidak dikenal.

Begitu sadar ada orang asing yang masuk ke kamar kost, lalu korban langsung berteriak untuk meminta pertolongan. Alih-alih melarikan diri, pelaku malah menyerang korban dengan cara membekap dan membanting berkali-kali ke lantai.

Mengetahui ada keributan di salah satu kost putri di lingkungannya, warga langsung berdatangan dan menangkap pelaku tanpa memberi hadiah bogem mentah.

Baca Juga: 2 Ribu Warga Bogor Dapat BLT El Nino Rp400 Ribu! Ini Jadwal Terbaru Pencairan Bansos PKH dan Beras 10Kg

Diketahui pelaku inisial RMY yang merupakan mahasiswa FISIP Vokasi UNS semester 6 langsung digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Pelaku diketahui hanya diberikan hukuman tindak pidana ringan dengan wajib lapor 2 kali seminggu hingga waktu yang tidak ditentukan.

Hingga saat ini motif pelaku sendiri masih kurang jelas. Usai diinterogasi oleh pihak polsek, pelaku mengaku hanya penasaran.

Baca Juga: Pengakuan Kru Terapis Spa Kapal Pesiar dapat Gaji Sampai Ribuan Dolar Per Bulan! Ketahui 3 Tips Penting Ini

Lebih lanjut hukuman ringan diberikan kepada pelaku disebabkan kurangnya barang bukti seperti rekaman CCTV di area indekos putri yang dapat memberatkan pelaku.

Kejadian yang menimpa mahasiswi yang kuliah di Jogja tersebut menuai rasa simpati banyak pihak. Tak sedikit yang merasa heran dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku.

Netizen berharap agar ada penyelidikan lebih lanjut dari kasus ini, jika diperlukan meminta bantuan ke Polres unit PPA.

Baca Juga: 16 KM dari Kota Bandung, Stadion Angker Ini Bakal Jadi Kandang Persib Pengganti Stadion GBLA, Bobotoh Tahu?

“Laporkan ke Polres unit PPA, itu sudah jelas kekerasan, masuk ke properti tanpa izin, kebiasaan Polsek seperti itu hanya dikenakan wajib lapor saja,” tulis akun tbho reta.

Ada pula netizen yang mengungkap pasal yang dapat disangkakan kepada pelaku yang masuk properti milik orang lain tanpa izin. Apabila seseorang masuk ke rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) dengan hukuman minimal 1 tahun.

“Sekarang tidak semua Polsek bisa menerima Sidik dan Lidik, lebih baik lapor langsung Polresta atau Polda yang ada unit PPA,” pungkas netizen lainnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x