MAPAY BANDUNG - Debat putaran pertama capres 2024 menyuguhkan pertarungan sengit antara Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Pada sesi tanya jawab, Anies Baswedan memberikan pertanyaan kepada Prabowo yang bertanya perasaannya ketika putusan MK memudahkan Gibran menjadi Cawapres.
Anies menilai ada andil ‘orang dalam’ pada putusan MK yang membuat Gibran leluasa melenggang menjadi bakal Cawapres nomor urut 2.
Diketahui Prabowo mendaftar KPU setelah keputusan MK rilis, kemudian dibentuklah MKMK yang menyatakan pelanggaran etika berat yang menyatakan putusan MK bermasalah.
Saat itu, Prabowo ada waktu hingga tanggal 13 November 2023. Waktu tersebut adalah masa untuk mengambil keputusan bila ada perubahan pengusungan calon wakil presidennya.
Lantas bagaimana respon Prabowo saat mendengar adanya pelanggaran etika pencalonan Gibran sebagai Cawapres?
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Rabu 13 Desember 2023
Menurut Prabowo, yang dianggap pelanggaran etika sudah diambil putusan oleh pihak yang diberi kewenangan. Intinya pada putusan tersebut adalah final dan tidak dapat diubah. Ia mengingatkan Anies untuk tidak mengungkit putusan yang sudah final.