Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, tiga prajurit TNI AD yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.
Pada kesempatan berbeda, Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan, bahwa pihaknya akan transparan dalam mengungkap kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga aceh hingga tewas.
Baca Juga: Anggota Paspampres Terduga Aniaya Pria Aceh hingga Tewas Ditahan di Pomdam Jaya
Melalui Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, secara tegas Panglima TNI menyebut, bahwa ketiga pelaku akan dihukum berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," kata Kapuspen TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 29 Agustus 2023.
"Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” katanya.
Baca Juga: Alasan Menko PMK Usulkan Larangan Haji Lebih dari Sekali: Antrean Panjang
Disampaikan Julius, bahwa sang Panglima TNI dipastikan akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut
“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ucap Julius.