Pemerintah Prioritaskan PPPK di CASN 2023, Total Ada 572.469 Formasi

- 11 Agustus 2023, 10:00 WIB
Berikut Syarat Lengkap dan Cara Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, Simak Agar Tidak Salah Langkah!
Berikut Syarat Lengkap dan Cara Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, Simak Agar Tidak Salah Langkah! /bkn.go.id/

MAPAY BANDUNG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023.

Panita Seleksi Nasional atau Panselnas telah menetapkan formasi PPPK di CASN 2023 sebanyak 572.496.

Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Baca Juga: 4 Posisi Pintu Rumah Bikin Seret Rezeki Menurut Feng Shui, No. 3 Jarang yang Sadar

Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Baca Juga: Daftar 4 Penyelenggara Umrah yang Izinnya Dicabut Sementara usai Lakukan Pelanggaran

Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022. Dengan rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5% dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6% (data BKN per-tanggal 03 Agustus 2023).

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x