Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Baca Juga: Penampakan Kuntilanak Kali Ini Terjadi di Pangalengan, Rombongan Keluarga Ini Jadi Korban
Setelah melalui sidang diskusi bertukar pendapat antara Panitia Sembilan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Pancasila bukanlah sekadar prinsip yang terpatri dalam hukum dan konstitusi negara. Ia mencerminkan jati diri, kebhinekaan, dan cita-cita bangsa Indonesia.
Pancasila menjadi pedoman bagi seluruh warga negara Indonesia dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sejarah Hari Lahir Pancasila mengingatkan kita akan perjuangan dan semangat para pendiri bangsa yang merumuskan dan menjadikan Pancasila sebagai landasan kokoh negara.
Mari kita jadikan Pancasila sebagai panduan hidup untuk membangun bangsa yang lebih baik, berkeadilan, dan harmonis.*** (Zielda Vestalira Maharani/Job Training)
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.