Pernah Ambil Biaya Pelunasan, Ini Kewajiban Jemaah Lunas Tunda 2020 dan 2022

- 30 April 2023, 15:00 WIB
Pelunasan Biaya Ibadah Perjalanan Haji (Bipih) Reguler dibuka 11 April-5 Mei 2023. Berikut besaran Bipih per embarkasi serta sebaran provinsinya.
Pelunasan Biaya Ibadah Perjalanan Haji (Bipih) Reguler dibuka 11 April-5 Mei 2023. Berikut besaran Bipih per embarkasi serta sebaran provinsinya. /Pixabay/Konevi

 

MAPAY BANDUNG - Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.

"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," ungkap Saiful Mujab, di Jakarta, Minggu 30 April 2023.

Baca Juga: Super Lezat dan Mantap, Simak Resep Tumis Selada Air ala Rudy Choirudin

"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah," imbuhnya.

Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023.

Baca Juga: Jadikan PSSI Transparan, Erick Thohir Bakal Bentuk Dua Satgas

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x