Terkait mengapa Calistung ingin dihilangkan dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat, Nadiem menyebut harus dilakukan, sebab setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Terlebih, masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD, sehingga, sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes Calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Baca Juga: Kenapa Cikapundung Harus Dinamai Cikapundung? Inilah Asal Usul Soal Sungai Terpanjang di Bandung
“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sementara itu, tes Calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.***
______________________________
Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.