Indonesia Berencana Impor Kereta Bekas dari Jepang, DPR: Tidak Sejalan dengan Instruksi Presiden Jokowi

- 2 Maret 2023, 11:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi mengkritik rencana PT KCI (Kereta Commuter Indonesia) untuk impor atau mendatangkan kereta bekas dari Jepang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi mengkritik rencana PT KCI (Kereta Commuter Indonesia) untuk impor atau mendatangkan kereta bekas dari Jepang. //Dok. Inka

MAPAY BANDUNG - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi mengkritik rencana PT KCI (Kereta Commuter Indonesia) untuk impor atau mendatangkan kereta bekas dari Jepang.

Diketahui impor kereta bekas dari Jepang itu akan menjadi pengganti 10 rangkaian KRL (kereta rel listrik) Jabodetabek pada 2023 ini dan 16 rangkaian di tahun depan.

Menurut Bambang rencana impor kereta bekas dari Jepang ini perlu dikaji ulang karena tak sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ide Jualan Takjil Puasa, Inilah Resep Salad Buah Ala Chef Devina Hermawan Murah Meriah Untungnya Besar

“Ini tidak sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi yang ingin mengutamankan penggunaan industri dalam negeri. Kita punya BUMN produsen kereta PT. INKA (Industri Kereta Api), bahkan beberapa negara sudah menggunakan produk mereka. LRT Jabodetabek aja buatan INKA, kok malah ngotot mau beli rongsokan dari jepang,” ungkap Bambang, dikutip Kamis 2 Maret 2023.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, Kereta merupakan kendaraan umum untuk rakyat, sejatinya diberikan yang terbaik, ternyaman dan teraman.

Padahal, pengadaan kendaraan untuk para pejabat saja baru, tapi kenapa kendaraan umum untuk rakyat malah dibelikan rongsokan. Hal ini tentu Ironis sekali.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Liverpool Dekati 4 Besar, Arsenal Pesta Gol atas Everton

“Kami mendukung langkah Kemenperin yang belum menyetujui importasi kereta bekas tersebut, karena harus dikaji dari semua aspek keamanan, kelayakan dan juga aspek teknis lainnya karena ini barang bekas. Jangan sampai baru dipakai sebulan sudah mogok, namanya barang bekas,”tegasnya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x