MAPAY BANDUNG - Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan binary option Quotex akan menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.
Keputusan hukuman penjara 8 tahun Doni Salmanan ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Sebelumnya Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Curhat Lucky Hakim ke Ridwan Kamil hingga Alasan Mundur Jadi Wabup Indramayu
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari ANTARA, Rabu 22 Februari 2023.
Putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Liverpool Babak Belur Dihajar Real Madrid 5-2
Baca Juga: Untung Hampir 100%, Ini Ide Bisnis dengan Modal 2 Bahan Utama Saja Bisa Jadi Juragan Siomay
Namun, pada putusan di tingkat banding PT Bandung, Doni juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.