MAPAY BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjawab pertanyaan masyarakat terkait dengan apakah anak berusia di bawah 3 tahun harus membeli tiket.
Menurut PT KAI, anak yang berusia 3 tahun masuk golongan infant. Artinya, penumpang infant tersebut tidak dikenakan bea tiket alias gratis.
Namun, PT KAI menyampaikan yang termasuk golongan infant tidak mendapatkan tempat duduk atau dipangku.
Baca Juga: Resep Martabak Teflon Rumahan ala Chef Devina Hermawan, Bikinnya Mudah Harganya Murah
Ketentuan tiket untuk anak