MAPAY BANDUNG - Bharada E divonis hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan langsung putusan pidana selama 1,5 tahun penjara pada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya dihadapan Bharada E.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Isra Miraj 2023 dengan Desain Keren Unggah Foto Terbaik di Media Sosial
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: 3 Tips Ampuh Meningkatkan Sistem Imun untuk menghadapi Musim Hujan Ala Dr Dion Haryadi
Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.