FERDY SAMBO Divonis Hukuman MATI, Hakim Sebut 2 Alasan Ini Jadi Pertimbangan Penting!

- 13 Februari 2023, 15:52 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati /Aprillio Akbar/nym./ANTARA FOTO



MAPAY BANDUNG - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hukuman Mati Jadi Vonis Akhir, Majelis Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo

Keputusan Majelis Hakim atas Ferdy Sambo yang menerima vonis hukuman mati, telah resmi dan tidak dapat diganggu gugat.

Ada 2 alasan yang membuat Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, pertama Ferdy Sambo dianggap telah mencoreng nama baik Institusi Polri dimata dunia.

Baca Juga: Resmi FERDY SAMBO Divonis Hukuman MATI Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Bilang Begini

Kedua, Ferdy Sambo juga terkesan mempersulit jalannya persidangan karena sering memberikan keterangan yang berbelit.

Bahkan yang paling parah, Ferdy Sambo beberapa kali menghindar dan tidak mengakui perbuatannya.

Atas tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo, hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap sang mantan Kadivpropam Polri.

Baca Juga: Nomor 1 Banyak CICAK, 5 Tanda SIHIR SANTET Ini Harus Kamu Ketahui, Ustadz Faizar Bongkar Semuanya!

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan hukuman mati," jelasnya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mendapat vonis penjara seumur hidup dari Majelis Hakim.

Namun kemudian hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih setimpal, hingga akhirnya vonis hukuman mati pun diputuskan.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x