Soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, DPR RI Nilai Perlu Kajian Ulang

- 1 Februari 2023, 14:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad /

MAPAY BANDUNG - Wakil Ketua Korkesra DPR RI sekaligus Muhaimin Iskandar megusulkan penghapusan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.

Muhaimin Iskandar menjelaskan penghapusan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar.

Menanggapi usulan penghapusan jabatan gubernur, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih akan mengkaji gagasan tersebut bersama DPR RI.

Baca Juga: MULAI MALAM INI, Ada Fenomena Antariksa KOMET Langka Lintasi Bumi, Catat Waktunya dan Jangan Terlewat!

"Sebagai sebuah gagasan, ini juga mungkin perlu juga dikaji. Menyangkut usulan dari Cak Imin yang menyatakan bahwa fungsi gubernur itu cuma administratif dan lain sebagainya untuk efisiensi dan lain-lain," kata Dasco, dikutip Selasa 31 Januari 2023.

Sufmi menyebut kajian peniadaan jabatan gubernur sebagaimana yang digulirkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar perlu dilakukan terkait dengan efektivitas fungsinya.

Selain itu, Dasco juga menyebut untuk merealisasikan gagasan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur juga membutuhkan proses yang harus diputuskan bersama-sama oleh pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Slot Kiper Menumpuk, Ini Alasan Persib Rekrut Mari Londok di Putaran Kedua Liga 1

Baca Juga: Menang Atas PSIS, Luis Milla Akui Permainan Persib Menurun di Babak Kedua

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x