Vonis Ferdy Sambo Akan Diputuskan pada 13 Februari 2023

- 31 Januari 2023, 21:30 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan pada 13 Februari 2023 mendatang.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan pada 13 Februari 2023 mendatang. /PMJ News/

MAPAY BANDUNG - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan pada 13 Februari 2023 mendatang.

Wahyu mengungkapkan, pembacaan vonis Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu, dikutip Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Ganti Nasi Putih Pakai Beras Ini Kata dr Zaidul Akbar

“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," sambungnya.

Sementara itu, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Arman menuturkan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.

Baca Juga: Lirik Lagu I'm Not The Only One - Sam Smith

Baca Juga: Profil Katy Louise Saunders, Istri Song Joong Ki yang Kabar Pernikahan Mereka Bikin Geger

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x