MAPAY BANDUNG - Korlantas Polri menginformasikan syarat bikin SIM C1.
Seperti diketahui, SIM C1 diperuntukan bagi pengendara kendaraan 250-500 cc.
Adapun, syarat SIM C1 ialah pengendara memiliki SIM C dulu selama satu tahun.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 27 Januari 2023, Lokasi, Syarat dan Biaya
“Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip dari laman resmi Polri, Jumat 27 Januari 2023.
Yusri mengatakan, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Yusti menyebut coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.
“Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.
Baca Juga: Persib 'Kedinginan' di Puncak Klasemen Liga 1 Usai Tak Pernah Kalah di 12 Laga
“Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” sambung Yusri.
Yusri mengungkapkan, motor uji SIM C1 itu terbanyak di Polda Metro Jaya. Kemudian diikuti Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Jawa Barat (Jabar).