MAPAY BANDUNG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar vaksinasi Covid-19 yang ditujukan bagi masyarakat umum dan ASN lingkup Pemprov DKI.
Adapun syarat dasar bagi masyarakat umum untuk menerima dosis keempat atau vaksin booster kedua adalah berusia di atas 18 tahun.
Meski program vaksinasi ini digelar di Jakarta, namun tidak menutup kemungkinan bagi warga luar DKI Jakarta untuk ikut vaksinasi.
Baca Juga: Stop Beli Permen! Ini Resep Bola-Bola Susu yang Bisa Jadi Cemilan Favorit
"Langsung saja datang ke lokasi, berlaku untuk KTP seluruh Indonesia!" tulis Pemprov DKI dalam instagram resminya.
Secara lengkap gebyar vaksinasi ini dilaksanakan pada Selasa-Jumat, 24-27 Januari 2023 mendatang dan dapat melayani:
Dosis 1 dan 2: usia 12 tahun ke atas
Dosis 3 dan 4: usia 18 tahun ke atas
Jarak dosis 2 ke dosis 3: minimal 3 bulan
Jarak dosis 3 ke dosis 4: minimal 6 bulan
(tanpa harus menunggu tiket di pedulilindungi terbut sudah bisa disuntikkan)