Bharada E dan Putri Candrawathi Hari Ini Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 18 Januari 2023, 11:00 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi, Rabu 18 Januari 2023.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi, Rabu 18 Januari 2023. /PMJNEWS

MAPAY BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi, Rabu 18 Januari 2023.

Dalam sidang tuntutan tersebut, kedua terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang Rabu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi untuk tuntutan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya dikutip dari PMJNEWS.

Baca Juga: Park Jihoon Akan Kembali Bintangi Drama Thriller Adaptasi Webtoon, Ini Judulnya

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini keduanya menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani persidangan pembacaan tuntutan dengan dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga: Info Gempa Terbaru: Gempa 6.0 Magnitudo Guncang Gorontalo Pagi Ini

Baca Juga: EZRA WALIAN Bilang Hatur Nuhun Dukungannya, Bobotoh PERSIB Langsung Serbu Instagram Sang Striker, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x