Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap motif lain yakni pelaku Iwan Sumarno alias Herman alias Yudi alias Jacky disebut mempunyai kelainan pedofilia/pedofil.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU 35 dan atau Pasal 330 KUHP, serta penambahan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35.
“Jadi sudah ada tiga pasal yang saat ini sudah kami terapkan,” ucap Kombes Pol Komarudin.***
______________________________
Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.