Viral Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Angkat Bicara Begini Katanya

- 7 Januari 2023, 11:00 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /ANTARA/

Djuyamto menilai ucapan pria yang disebut-sebut sebagai hakim Wahyu dalam potongan video itu pun sebenarnya pernyataan normatif. Dia juga menyebut hukuman untuk terdakwa Pasal 340 KUHP telah diatur secara rinci.

"Normatif bahwa yang namannya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan," tutunya.

Baca Juga: Persib vs Persija Digelar di GBLA, Yana: Jadilah Suporter yang Baik!

Baca Juga: 75 Hari Jelang Ramadhan, Korlantas Polri Sudah Mulai Siapkan Jalur Mudik Lebaran 2023

"Apanya yang dibocorkan? tuntutan saja belum," imbuhnya.

Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x