Begini Respon Polisi Usai Uya Kuya dan Kamaruddin Dilaporkan Soal Konten YouTube 'Polisi Mengabdi Mafia'

- 25 Desember 2022, 17:30 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJ News

 

MAPAY BANDUNG - Artis terkemuka tanah air Surya Utama alias Uya Kuya bersama pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi atas konten YouTube ‘Polisi Mengabdi Mafia’ miliknya.

Laporan ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh Polda Metro Jaya dan sudah tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Terkait hal itu, Polri menyerahkan penanganan kasus ke Polda, serta meminta agar ditangani secara profesional dan prosedural.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Minggu Ini dari 26 sampai 31 Desember 2022

“Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (hukum acara pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Minggu 25 Desember 2022.

Karena seperti diketahui, lanjut Dedi, hal itu telah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014.

“Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014,” katanya.

Baca Juga: Bus Listrik Bekas KTT G20 yang Dioperasikan di Bandung Raya Sudah Disesuaikan dengan Kontur Geografis

Diberitakan sebelumnya, Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’ di kanal YouTube Uya Kuya.

Pelapor yang diketahui atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) menyebutkan, konten Uya Kuya tersebut dianggap sebagai berita yang tidak benar atau hoaks.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pun membenarkan adanya laporan dengan dua orang terlapor yakni Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: UPDATE Klasemen Liga 1 Usai Hasil Imbang Persikabo vs Persib, Maung Bandung Urutan Berapa?

“Betul. Pelapor atas nama Julian,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Dalam unggahan konten video YouTube ‘Polisi Pengabdi Mafia’, pengacara Kamaruddin Simanjuntak memberikan sebuah pernyataan yang cukup menghebohkan.

Dia menyebut, bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia dengan mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara, lalu mengabdi pada mafia.

Atas dasar inilah yang membuat konten tersebut dilaporkan ke polisi, karena dianggap sebagai berita yang tidak benar atau hoaks.

Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP, tentang penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah