DPR Minta Pembelian LPG 3Kg Disertai KTP Tak Ganggu UMKM

- 23 Desember 2022, 11:30 WIB
Potret gas LPG 3 kg.
Potret gas LPG 3 kg. /

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) akan menerapkan aturan pembelian LPG 3 kg dengan membawa KTP untuk pendataan.

Aturan pembelian LPG 3 kg dengan KTP dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai tahun 2023 mendatang.

Anggota Komisi VII DPR RI Sartono menilai LPG merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, terlebih lagi tabung LPG 3 kg yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro atau UMKM.

Baca Juga: Resep Zuppa Soup Ayam Dijamin Bikin Nagih Anak di Rumah Ala Devina Hermawan

"Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin,” tandas Sartono kepada awak media yang dikutip Parlementaria, Kamis 22 Desember 2022.

Karena itu, Sartono menyebut, pemerintah dan juga Pertamina juga harus memikirkan konsumen LPG 3 kg yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar,” Sartono.

Selain itu, Sartono juga meminta semua pihak harus memahami peningkatan volume konsumsi LPG 3 kg disebabkan dua faktor utama, yaitu perluasan wilayah program konversi Minyak Tanah (Mitan) ke LPG 3 kg, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Car Free Night Bandung Rencananya Akan Digelar pada Malam Tahun Baru, Ini Imbauan Polisi

Baca Juga: Penampakan Ubur-Ubur Raksaksa di Dunia Ini Bikin Melongo, Gede Banget! Lebih Besar dari Paur Biru

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x