Dinas Dukcapil Jakarta Terbitkan Identitas Kependudukan Digital Pengganti e-KTP

- 30 November 2022, 07:00 WIB
Mulai 1 Desember 2023 Warga Kota Medan Cukup Pakai KTP untuk Berobat, Begini Penjelasan Bobby Nasution
Mulai 1 Desember 2023 Warga Kota Medan Cukup Pakai KTP untuk Berobat, Begini Penjelasan Bobby Nasution /Antara/Nova Wahyudi

"Surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara, sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak. Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak," tuturnya.

Baca Juga: Arti Mimpi Bertemu Binatang Buas yang Jinak dan Tidak Menyerang, Apakah Jadi Pertanda Khodam?

Disampaikan Budi, saat ini KTP elektronik yang belum tercetak di seluruh wilayah DKI Jakarta sebanyak 17.535. Dari jumlah ini, yang terbanyak adalah wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar.

Penerapan IKD ini, lanjut Budi, dapat terus disosialisasikan kepada seluruh penyedia layanan publik agar tercipta pelayanan yang efektif dan efisien. Kedepan masyarakat akan didorong untuk dapat memanfaatkan IKD yang saat ini hanya bisa digunakan melalui handphone android.

"IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasinya di Play Sytore, lalu untuk melakukan verifikasi dapat dibantu petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x