Dinas Dukcapil Jakarta Terbitkan Identitas Kependudukan Digital Pengganti e-KTP

- 30 November 2022, 07:00 WIB
Mulai 1 Desember 2023 Warga Kota Medan Cukup Pakai KTP untuk Berobat, Begini Penjelasan Bobby Nasution
Mulai 1 Desember 2023 Warga Kota Medan Cukup Pakai KTP untuk Berobat, Begini Penjelasan Bobby Nasution /Antara/Nova Wahyudi

 

MAPAY BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dimukcapil) DKI Jakarta akan menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik.

Suket ini untuk membuktikan penduduk tersebut sudah melakukan perekaman KTP-elektronik dan telah terdata dalam database kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, kekosongan blangko KTP-elektronik saat ini merata di Indonesia dan warga masyarakat agar lebih bersabar lagi untuk mendapatkan KTP-el.

Pihaknya mengeluarkan suket atau IKD ini berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.

Baca Juga: Viral! Air Menyembur Tinggi Ternyata Bersumber dari Pipa Air Pembangkit Listrik di Garut

"Suket ini dipastikan resmi bisa dimanfaatkan sebagai pengganti identitas sebelum KTP-el yang bersangkutan diterbitkan. Ini kita lakukan dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan," kata Budi, Selasa 29 November 2022.

Dilanjutkan Budi, kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik.

Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x