14 Jenis Obat Sirup PT Universal Pharmaceutical Ini Dicabut Izin Edarnya, BPOM: Ada Pelanggaran Produksi

- 8 November 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi - Universal Pharmaceutical
Ilustrasi - Universal Pharmaceutical /PEXELS/Anna Shvets

 

MAPAY BANDUNG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan, bahwa PT Universal Pharmaceutical Industries telah melakukan pelanggaran produksi obat sirup.

Akibatnya, sejumlah obat sirup milik PT Universal Pharmaceutical Industries berikut ini dicabut izin edarnya oleh BPOM.

Sebagaimana dilaporkan dalam siaran resmi, BPOM menemukan perusahaan PT Universal Pharmaceutical Industries menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol.

Bahan baku tersebut yang membuat produk obat sirup jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG), yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Punya Pisang Terlalu Matang? Jangan Dibuang! Dibikin Cake Super Enak Aja, Dijamin Cuan

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat,” kata BPOM, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 8 November 2022.

Ada 14 jenis obat sirup PT Universal Pharmaceutical Industries yang dicabut izin edarnya, berikut daftar selengkapnya:

1. Antasida Doen suspensi 60 ml
2. Fritillary & Almond Cough Mixture sirup 100 ml
3. Glynasin sirup 60 ml

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x