2 Orang Jadi Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang yang Sebabkan Puluhan Penonton Pingsan

- 6 November 2022, 10:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat memberikan keterangan pers
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat memberikan keterangan pers /PMJ News



MAPAY BANDUNG - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konser Berdendang Bergoyang.

Dua orang tersebut yakni HA sebagai penanggunjawab acara, dan DP sebagai direktur Berdendang Bergoyang.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Sabtu 5 Oktober 2022.

“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Komarudin.

Baca Juga: Burung Perkutut Dijamin Juara Kontes Asal Perhatikan 3 Hal Ini, Salahsatunya Pakan

“Dua tersangka inisial HA dan DP. DP direktur,” ucapnya.

Komarudin menjelaskan, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Diketahui sebelumnya, konser musik Berdendang Bergoyang yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta, pada Sabtu 29 Oktober lalu dibubarkan oleh polisi.

Hal ini dikarenakan konser Berdendang Bergoyang memiliki jumlah kapasitas penonton yang melebihi aturan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x