Pada rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan 54 orang yang berperan sesuai dengan konstruksi hukum peristiwa Kanjuruhan tersebut.
"Terdiri dari, tersangka tiga, Suporter 10, Steward satu, Keeper satu, Padal 10, anggota Brimob Porong 10, Anggota Brimob Madiun 17, Anggota Samapta Polres Malang dua," tutup Dedi.***