MAPAY BANDUNG - Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah menjalani proses persidangan pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kematian Brigadir J, pada Rabu 19 Oktober 2022 kemarin.
Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai, Baiquni Wibowo melalui kuasa hukumnya, Junaedi Saibih mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa.
Junaedi Saibih menyebutkan, pihak Baiquni Wibowo meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Kamis 20 Oktober 2022 Termasuk Syarat dan Biaya
“Kami telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami perlu menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan tersebut. Mengingat kita harus berhati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut, kita perlu waktu dua minggu lagi,” kata Junaedi Saibih, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 20 Oktober 2022.
Pada kesempatan yang sama, terdakwa Chuck Putranto juga mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU.
Dengan banyaknya saksi yang harus diperiksa, Hakim Ketua Afrizal Hadi, kemudian memberi waktu kepada pihak Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto selama seminggu menyusun eksepsi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 20 Oktober 2022, Datang ke Sini
“Mengingat banyak saksi yang harus kita periksa, eksepsi kita beri kesempatan satu minggu hari Rabu tanggal 26 ya,” kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi.