Polri Akhirnya Putuskan Menahan Putri Candrawathi Setelah Sebelumnya hanya Dikenai Wajib Lapor Saja

- 30 September 2022, 19:45 WIB
Putri Candrawathi mengenakan kaos orange ketika ditahan
Putri Candrawathi mengenakan kaos orange ketika ditahan /AS Rabasa /Antara

MAPAY BANDUNG - Polri memutuskan untuk menahan istri dari tersangka Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawati.

Sebelumnya pihak kepolisian tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan memiliki anak yang masih kecil, dan hanya dikenakan wajib lapor saja. 

Putri merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J, kelima tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricki Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: KABAR BAIK BOBOTOH! Manajemen Persib Izinkan Tiket Kolektif Komunitas, Beli dan Ambil Tiket Bisa Diwakilkan?

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah melakukan pemeriksaan jasmani dan psikologi terhadap PC.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” ujar Listyo Sigit Prabowo, seperti yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News pada Jumat 30 September 2022.

Kapolri pun mengatakan penahanan terhadap Putri Candrawathi untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.

Baca Juga: 25 Nama Bayi Laki-laki Sansekerta yang Unik dan Tidak Pasaran, 3 Kata Lengkap Beserta Artinya

“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x