Polda Jateng Ungkap Judi Online Internasional, Bandar Judi Terancam Denda Rp25 Miliar

- 22 Agustus 2022, 22:00 WIB
24 bandar judi ditangkap Polda Jateng
24 bandar judi ditangkap Polda Jateng /Sri Yatni/

MAPAY BANDUNG - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengusutan yang dilakukan jajaran Polda Jateng selama periode Januari sampai Juli 2022.

Adapun total uang hasil perjudian yang diamankan mencapai Rp72 juta.

Baca Juga: Rumah Amal Gelar “Salman Techno Fest”, Hadirkan 30 Inovasi Teknologi Karya Anak Bangsa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar.

Baca Juga: POPULER HARI INI: 5 Kesalahan Perawatan Aglonema Hingga Rekayasa Lalin Jalan Jakarta Bandung

Sementara itu, seorang selebgram berinisial RM turut ditangkap petugas lantaran meng-endorse judi online.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya,” ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin 22 Agustus 2022.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x