Roy Suryo Ditahan 20 Hari Usai Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

- 6 Agustus 2022, 09:00 WIB
Roy Suryo ditahan atas kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo ditahan atas kasus meme stupa Candi Borobudur. / Kemenpora.go.id/

MAPAY BANDUNG - Tersangka kasus ujaran kebencian Roy Suryo resmi ditahan polisi selama 20 hari.

Roy Suryo ditahan polisi sejak Jumat 5 Agustus 2022 kemarin unggahan meme stupa Candi Borobudur yang mengandung ujaran kebencian.

Kabar Roy Suryo ditahan selama 20 hari ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Buruh Gelar Long March Bandung ke Jakarta Hari Ini Tuntut Pemerintah Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja

“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” ujarnya dikutip dari PMJNews.

“(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” jelasnya.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

Baca Juga: LINK NONTON Big Mouth Episode 4 Tayang Hari Ini Full HD Sub Indo Lengkap dengan Sinopsis

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ini Filosofi Sangkar Burung Perkutut, Mulai dari Kubah Hingga Mahkota Sangkar

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x