MAPAY BANDUNG - Tersangka kasus ujaran kebencian Roy Suryo resmi ditahan polisi selama 20 hari.
Roy Suryo ditahan polisi sejak Jumat 5 Agustus 2022 kemarin unggahan meme stupa Candi Borobudur yang mengandung ujaran kebencian.
Kabar Roy Suryo ditahan selama 20 hari ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” ujarnya dikutip dari PMJNews.
“(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” jelasnya.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
Baca Juga: LINK NONTON Big Mouth Episode 4 Tayang Hari Ini Full HD Sub Indo Lengkap dengan Sinopsis
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ini Filosofi Sangkar Burung Perkutut, Mulai dari Kubah Hingga Mahkota Sangkar