MAPAY BANDUNG - KPU mengkonfirmasi 16 partai politik atau parpol akan segera mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya KPU menginformasikan pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 mulai 1 Agustus 2022.
Menurut Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos pihaknya baru mendapatkan info terbaru sebanyak 16 parpol akan segera akan segera mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 mulai besok 1 Agustus 2022.
Baca Juga: 5 Tanaman Ini Dapat Mengusir Ular yang hendak Masuk ke Rumah, Segera Tanam Agar Tetap Aman
"Update ada 16 parpol (partai politik)," ujarnya.
Tercatat sebanyak 11 parpol akan mendaftar pada hari pertama. Tujuh diantaranya diketahui merupakan partai yang saat ini berada di parlemen.
Pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
Baca Juga: Bukan Cuma Epik, Ini Alasan Harus Nonton Overlord Season 4, Anime Isekai Paling Seru
Waktu pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Agustus pada pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus pada 08.00 hingga 23.59 WIB.
Berikut data KPU terkait updated sementara pendaftaran parpol: