Viral Pelecehan Anak di Mal Bintaro, KPAI Rilis 10 Bentuk Pelecehan Seksual, Waspada!

- 28 Juni 2022, 16:15 WIB
Pelaku pelecehan seksual di Mall Bintaro XChange diduga depresi karena jadi korban PHK
Pelaku pelecehan seksual di Mall Bintaro XChange diduga depresi karena jadi korban PHK /Pixabay/PublicDomainPictures/

 

MAPAY BANDUNG - Masyarakat kembali dikejutkan dengan kasus pelecehan anak yang terjadi di kawasan Mal Bintaro, Tangerang Selatan,

Kali ini, pelaku pelecehan anak diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa atau (ODGJ)

Karena dianggap sebagai ODGJ, orang tua korban batal melakukan proses hukum kepada pelaku pelecehan anak.

Baca Juga: Persib vs PSS Tanpa Penonton, Polresta Bandung Jaga Ketat Akses Masuk ke Stadion Si Jalak Harupat

Terlepas dari karakteristik pelaku, kasus pelecehan anak sama sekali tidak bisa dibenarkan.

Bahkan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Retno Listyarti memberikan sosialisasi mengenai bentuk pelecehan seksual.

Dilansir MapayBandung.com dari siaran pers KPAI, Selasa 28 Juni 2022, setidaknya ada 10 bentuk pelecehan seksual yang mesti diwaspadai.

Baca Juga: Beli Pertalite dan Solar, Mulai 1 Juli 2022 Harus via Aplikasi MyPertamina, Begini Caranya

Seperti Sentuhan seksual, ajakan seksual, lelucon kotor seksual, Grafiti seksual, menampilkan gambar, cerita atau benda seksual juga komentar seksual tentang tubuh seseorang.

Tak hanya itu, menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain, menyebar rumor tentang aktivitas seksual orang lain, berbicara tentang kegiatan seksual sendiri di depan orang lain dan isyarat seksual juga termasuk bentuk pelecehan seksual.

Retno mengatakan, edukasi mengenai bagian tubuh sensitif harus diajarkan sedini mungkin.

Baca Juga: Gampang, Inilah 4 Cara Membedakan Burung Perkutut Berkhodam atau Tidak, Kelihatan Jelas dengan Cara Ini

Karena orang lain tak boleh sembaran menyentuh bagian tubuh anak.

“Area tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain bahkan orang tua sekalipun tanpa izin antara lain terutama dada, alat kelamin, pantat, dan bibir,” jelas Retno.

Menurut Retno, edukasi tersebut bisa melindungi anak dari potensi kekerasan seksual yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.

Baca Juga: 50 Nama Burung Perkutut Pembawa Hoki dan Rezeki, Terbukti! Keberuntungan akan Terus Mengalir

“Dengan menjelaskan tentang hal tersebut kepada anak, maka diharapkan anak bisa melindungi dirinya dari risiko terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual. Otoritas tubuh juga membuat anak paham bahwa mereka punya hak menolak hal-hal yang membuat mereka tidak nyaman,” pungkasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x