MAPAY BANDUNG - Masyarakat kembali dikejutkan dengan kasus pelecehan anak yang terjadi di kawasan Mal Bintaro, Tangerang Selatan,
Kali ini, pelaku pelecehan anak diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa atau (ODGJ)
Karena dianggap sebagai ODGJ, orang tua korban batal melakukan proses hukum kepada pelaku pelecehan anak.
Baca Juga: Persib vs PSS Tanpa Penonton, Polresta Bandung Jaga Ketat Akses Masuk ke Stadion Si Jalak Harupat
Terlepas dari karakteristik pelaku, kasus pelecehan anak sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Bahkan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Retno Listyarti memberikan sosialisasi mengenai bentuk pelecehan seksual.
Dilansir MapayBandung.com dari siaran pers KPAI, Selasa 28 Juni 2022, setidaknya ada 10 bentuk pelecehan seksual yang mesti diwaspadai.
Baca Juga: Beli Pertalite dan Solar, Mulai 1 Juli 2022 Harus via Aplikasi MyPertamina, Begini Caranya
Seperti Sentuhan seksual, ajakan seksual, lelucon kotor seksual, Grafiti seksual, menampilkan gambar, cerita atau benda seksual juga komentar seksual tentang tubuh seseorang.