Wacana Reuni 212 Semakin Gencar, Wagub DKI: Pertimbangkan Lagi, Jangan Sampai Jadi Klaster Baru

- 27 November 2021, 08:50 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

"Mohon semua bisa pertimbangkan dengan baik, cari solusi yang lebih bijak, jangan sampai niat kita lakukan reuni 212 nanti malah jadi klaster baru. Jangan sampai kehadiran kita yang niatnya baik, tapi menimbulkan klaster baru," ujarnya.

Lebih lanjut Ahmad Riza mengatakan, kegiatan Reuni 212 harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta. Selain itu juga, pihak panitia Reuni 212 perlu mengantongi surat izin keramaian, yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.

"212 itu harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan Polda juga akan minta izin satgas Covid-19," kata Ahmad Riza.

Baca Juga: 9 Kecamatan di Kota Bandung Ini Nihil Kasus Positif Aktif Covid-19, di Mana Saja?

Diketahui, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menerbitkan surat izin keramaian untuk kegiatan Reuni 212, yang rencananya akan digelar di Patung Kuda, seberang kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Kegiatan yang menghadirkan orang banyak di tempat umum harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), yang menjadi lampu hijau dari polisi.

"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.

Baca Juga: Tanggapi Bamsoet Soal Lokasi Penentuan Formula E, Ferdinand Hutahaean: Jangan Jadikan Jokowi Tameng Hukum

Semua persyaratan tersebut harus bisa dipenuhi oleh pihak panitia penyelenggara reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212. Mengingat, pandemi Covid-19 di tanah air belum berakhir.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x