MAPAY BANDUNG - Ketua KPK Firli Bahuri mendukung pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal penerapan pidana hukuman mati bagi para koruptor.
Menurut Firli, pernyataan Jaksa Agung selaras dengan apa yang pernah ia sampaikan sebelumnya untuk membuat pasal khusus untuk para koruptor, yang salah satu hukumannya berupa hukuman mati.
Namun begitu, Firli Bahuri tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Tempat Wisata Wajib Terapkan Ganjil Genap
“Saya pernah menyampaikan dibuat Pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," tutur Firli, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 24 November 2021.
Lebih lanjut Firli Bahuri mengatakan, KPK juga sebelumnya telah menyampaikan bahwa para pelaku korupsi memang harus dihukum mati.
Meski begitu, ia tetap mengedepankan proses hukum, karena Indonesia adalah negara hukum.
Baca Juga: Daerah Wisata Favorit Termasuk Bandung Pasti Terapkan PPKM Level 3 Khusus, Ini Aturan Lengkapnya
"Kami KPK dan seluruh segenap anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati. Tapi, ingat negara kita, adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima," tegasnya.