Komnas Perempuan Apresiasi Permendikbud Kekerasan Seksual: Agar Pelaku Dapat Sanksi Tegas

- 13 November 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Permendikbudristek  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan
Ilustrasi pelecehan seksual. Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan /Pixabay

MAPAY BANDUNG - Komnas Perempuan mendukung penuh Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual.

Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani Permendikbud Nmor 30 Tahun 2021 ini wajib diterapkan untuk memberikan sanksi pada pelaku kekerasan seksual.

“Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Permendikbudristek PPKS yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Mas Menteri," katanya seperti dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 13 November 2021.

Baca Juga: 5 Kelurahan di Bandung Ini Tidak Ada Kasus Positif Aktif Covid-19, di Mana Saja?

Andy menuturkan, Komnas Perempuan menekankan Pasal 19 tentang upaya untuk menyikapi, baik itu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Jika terjadi kekerasan seksual, maka yang akan mendapatkan sanksi bukan hanya kepada pelaku, tetapi kepada lembaga pendidikan itu sendiri.

Komnas Perempuan mendukung Permendikbud ini bukan tanpa alasan. Sebab, pihaknya berkaca pada banyaknya laporan kasus kekerasan, yang sebagian besarnya terjadi di lembaga pendidikan.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021 Polres Metro Bekasi Siap Dimulai Senin Pekan Depan

Baca Juga: Jerman Sukses Tahan Gempuran Gelombang ke-4 Covid-19, Ahli Epidemologi: Untung Ada Vaksinasi

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x