Dimulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di Rumah Sakit Darurat Covid-19, Wisma Atlet Pademangan.
Penyelidikan tidak hanya dilakukan kepada Rachel Vennya, tetapi juga akan dilakukan terhadap semua sektor penyelenggara karantina lainnya, agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.
Merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
Baca Juga: Sering Merasa Bosan? Simak Nih Tips dari Merry Riana Biar Hidupmu Gak Membosankan
Rachel yang seharusnya menjalani masa karantina selama 8 hari, disebut hanya melakukan masa karantina 3 hari.***