Menkeu Sri Mulyani: NIK Jadi NPWP Diharapkan Bisa Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas

- 4 Oktober 2021, 21:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Syaiful Amri/Kemenkeu/Agus

MAPAY BANDUNG - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap harapannya jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditambah fungsinya menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Apalagi kata Menkeu, jika fungsi NIK menjadi NPWP tersebut dapat memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, khususnya orang pribadi.

Namun demikian, ia mengingatkan jangan sampai terjadi gejolak dalam masa transisi penambahan fungsi NIK tersebut, baik dari segi teknis maupun organisasi.

Baca Juga: Pemkot Bandung dan Cimahi Sepakat Kolaborasi, Masalah di Perbatasan Jadi Prioritas

"Ini semua harus segera dilengkapi dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan juga dari sisi proses bisnis, serta kesiapan organisasinya," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Penambahan fungsi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani menilai RUU HPP yang akan dibawa ke Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sedang dibahas, menjadi pondasi baru dalam reformasi perpajakan.

Baca Juga: Fadli Zon Singgung Pemindahan Ibu Kota Baru, Rizal Ramli: Untuk Rakyat Indonesia atau Beijing Baru?

Karena itu, ia menegaskan agar seluruh jajaran Kemenkeu tak salah langkah dalam memformulasikan peraturan teknis seluruh kebijakan tersebut agar ketiga UU yang berkaitan dengan reformasi perpajakan itu tidak menjadi sia-sia.

"Kemenkeu perlu bekerja dengan cermat dan sigap, tetap teliti dan detil, serta selalu mampu melihat ke mana arah berjalan. Saya berharap ini adalah langkah-langkah yang perlu untuk terus difokuskan," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Dengan demikian, berdasarkan Draf RUU HPP yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x