VIRAL! Pengurus Ponpes yang Hajar Santri Karena Tak Mau Tidur Kini Jadi Tersangka

- 6 September 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi pemukulan/penganiayaan.*
Ilustrasi pemukulan/penganiayaan.* /PIXABAY/Ella_87

MAPAY BANDUNG - Oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes) Tahfidz Anak Darul Musthofa Kp. Krajan RT 02/04 Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak yang terekam kamera menganiaya sejumlah santri kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku berinisial M (33) itu disangkakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.

Menurut Polres Demak, kejadian pemukulan itu usai para santri tersebut menolak untuk tidur. Oknum pengurus ponpes yang mendengar hal itu kemudian gelap mata dan memukul para santri yang enggan tidur itu.

Baca Juga: KABAR BAIK! Penambahan Covid-19 di Indonesia Hari Ini Catatkan Angka Terendah Sejak Juni 2021

"Hari Rabu, Tanggal 1 September 2021 Pukul 22.00 WIB, terduga pelaku M datang ke kamar bagian depan Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa untuk mengecek para santri Saat jam tidur, tetapi banyak santri yang belum tidur," tulis Polres Demak.

"Terduga pelaku mengingatkan para santri untuk tidur, tetapi para santri membantah sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap para santri dengan cara memukul dan menampar menggunakan tangan kosong," tambahnya.

Baca Juga: Ngaku Sakit Hati Saat Saipul Jamil Diarak Bak Pahlawan, Korban Pelecehan Saipul Jamil Lapor Merasa Dilecehkan

Kini para santri yang mendapat bogem mentah itu dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Para korban penganiayaan sudah dibawa ke rumah sakit oleh Polres Demak untuk menjalani pemeriksanaan kesehatan," tutupnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x