"Ya, sudah bikin laporan di Polres Jakut," ujar Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy.
Lebih jauh, Ramzy mengungkapkan laporan tersebut merupakan respon atas laporan tentang dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean.
Baca Juga: MERINDING ! Kisah Seorang Driver Ojol di Bandung Bertemu Kuntilanak Saat Antar Makanan ke Gedebage
"Pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ujarnya.
Baca Juga: HEBOH ! Mantan Sekjen FPI Munarman Dikabarkan Kritis di Sel Tahanan, Begini Faktanya
Diberitakan sebelumnya, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama dilaporkan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara oleh seorang selebgram bernama Ayu Thalia.
Sean dituding melakukan aksi penganiayaan terhadap wanita itu.
Baca Juga: SIMAK ! Jadwal dan Aturan Ganjil Genap di 5 Pintu Tol Kota Bandung, Berlaku Mulai Besok
Pihak Sean sendiri sudah angkat bicara perihal kasus tersebut dan membantah keras tudingan dari Ayu Thalia.
Bahkan, Sean sempat mengultimatum Ayu agar segera meminta maaf. Bila tidak, pihak Sean akan melaporkan balik Ayu.***