Tegas! Ketua MUI Menolak Adanya Legalitas Investasi Miras di Indonesia Meski Hanya di 4 Provinsi

- 1 Maret 2021, 10:11 WIB
Ilustrasi pemusnahan miras. Saat ini legalitas investasi miras menuai polemik dan Ketua MUI menolak keras kebijakan ini
Ilustrasi pemusnahan miras. Saat ini legalitas investasi miras menuai polemik dan Ketua MUI menolak keras kebijakan ini /RIZKY PERDANA/PRFM.

MAPAY BANDUNG - Legalitas investasi minuman keras (Miras) saat ini masih menjadi polemik.

Bahkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis menegaskan jika legalitas miras tak bisa disandarkan pada kearifan lokal.

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," kata Cholil kepada wartawan hari ini, Senin 1 Maret 2021 sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Jokowi: Kita Kehilangan Seorang Putra Terbaik Bangsa

Pernyataan Cholil ini menanggapi kebijakan pemerintah yang membuka aliran investasi untuk industri miras di beberapa daerah.

Cholil mengungkapkan, dia dengan tegas menolak terhadil investasi Miras itu.

Meski hanya dilokalisir di empat provinsi, Cholil mengaku tetap menolak hal itu.

"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," katanya.

Baca Juga: Tiba di Indonesia, Nick Kuipers Langsung Dikarantina di Sebuah Hotel di Jakarta

Meski industri miras memberikan keuntungan pada segelintir orang, Cholil menilai jika pembukaan industri miras justru memberikan kerugian yang lebih besar bagi masa depan rakyat.

Atas hal ini, Cholil pun menginginkan legalitas miras ini dicabut.

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat," jelasnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bawa Mang Iwan Pria yang Menamparnya ke Pesantren Cireok untuk Jalani Pengobatan

Menurut Cholil, saat ini meski dilarang saja banyak orang yang mengonsumsi miras.

Dia pun hawatir jika dilegalkan nantinya akan lebih menyebar.

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi kan nyebar ke provinsi lain karena hasl investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x