Kapolri: Tersangka UU ITE Tidak Perlu Ditahan Jika Minta Maaf

- 23 Februari 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi UU ITE./
Ilustrasi UU ITE./ /Pixabay

Berikut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada semua anggota Polri yang tercantum dalam SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Masuk ke prakerja.go.id untuk Membuat Akun Sebelum Prakerja Gelombang 12 Dibuka

Baca Juga: Masih Ada Potensi Hujan Deras di Jabar, Ridwan Kamil: Mari Selalu Waspada dan Saling Mempersiapkan Diri

A. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

B. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

C. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

D. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

Baca Juga: Sampah Bisa Jadi Berkah! di Kota Bandung Kini Bemodal Sampah Bisa Miliki Emas

E. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x