MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi menetapkan perpanjangan pada aturan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang dilakukan se pulau Jawa dan Bali.
PPKM Mikro ini bakal berlaku mulai 23 Februari 2021 dan berakhir tanggal 8 Maret 2021 mendatang.
Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartanto menyebut, PPKM Mikro bisa menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Anak Terseret Kasus Narkoba, Psikolog Singgung Peran Orang Tua
Baca Juga: Anniversary Alumni SSB JAVA ke-4, Anggotanya Gelar Friendly Match Sore Ini
Atas dasar itu, pemerintah memilih untuk memperpanjang kebijakan PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021.
"Kami umumkan perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang ditetapkan dalam menangani COVID-19," ujarnya saat menggelar jumpa pers, Sabtu 20 Februari 2021.
Menurut Airlangga, pada PPKM skala mikro, beberapa provinsi yang juga memberlakukan hal aturan itu tercatat mengalami penurunan kasus Covid-19.
Baca Juga: Manajemen Beri Isyarat Datangkan Eks Pemain Persib Bandung, Siapa yang Balik ke Bandung?